PURWOKERTO - Peringatan Hari Raya Natal tahun 2024 menjadi momen yang sangat dinantikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat agama Nasrani di Lapas Purwokerto, pasalnya sejumlah WBP itu mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.
Lapas Purwokerto menyelenggarakan acara peringatan Hari Raya Natal Tahun 2024 sekaligus pemberian Remisi Khusus Hari Raya di Gereja Oikumene Lapas Purwokerto, pada Rabu (25/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, dan Kepala Lapas Purwokerto, Andi Wijaya Rivai beserta Jajaran Pejabat Struktural.
Pada momentum itu, Kalapas Purwokerto, Andi Wijaya Rivai menyampaikan, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"WBP yang menerima Remisi Khusus ini diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana, serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik, " terangnya.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa jumlah Narapidana penerima Remisi Khusus Natal 10 orang, terdiri dari remisi sebesar 15 hari 1 orang, remisi sebesar 1 bulan 6 orang, dan remisi sebesar 1 bulan 15 hari 3 orang.
"Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan pentingnya penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko, " tambahnya.
(Humas Lapas Purwokerto)