PURWOKERTO - Lapas Kelas IIA Purwokerto terima pindahan Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Jum'at (17/11/2023).
Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Petugas Rutan Kelas I Depok dengan pengawalan ketat dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Kepolisian Resor Kota Depok.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Kegiatan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari Densus 88 Mabes Polri, Kepolisian Resor Kota Depok, Kepolisian Resor Kota Banyumas, serta dari Komando Rayon Militer 04/Sokaraja.
Pelaksanaan penerimaan pindahan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) diantaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.
"Selanjutnya, tiga orang Napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di sini, tentunya untuk menghilangkan paham radikal dan kembali 'Merah Putih, " ungkap Bayu
"Kami akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di masyarakat", jelasnya
(Syfa)